Pencegahan Korupsi Melalui Blp Kabupaten Gunungkidul Menuju Pokja Mandiri

Wonosari, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul menghadiri acara pelantikan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan  jasa yang diwakili oleh Inspektur Pembantu  Bidang  Pemerintahan Umum  Bapak Aris Pambudi, SIP, MSi. Pelantikan dilakukan  oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul Bapak Ir. Drajad Ruswandono,MT pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2020 di Ruang Rapat II Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Pelantikan tersebut menunjukkan penempatan secara permanen anggota  Kelompok    Kerja     ( POKJA) di Badan Layanan Pengadaan (BLP) dan sejalan dengan salah satu amanat program Rencana Aksi  Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Korsupgah KPK ) pembentukan pokja mandiri. Adapun  5 ( lima ) indikator lain dalam Penilaian Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah di Daerah, yakni Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Independen, Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi, Perangkat Pendukung, Penayangan SIRUP dan Pengendalian  Pengawasan oleh APIP

Dengan penempatan secara permanen di  pokja tersebut maka diharapkan dapat menghindari adanya rangkap jabatan di Organisasi Perangkat Daerah lain dan menghindari adanya  intervensi, serta pokja dalam bekerja akan lebih fokus dan professional  dalam pelaksanaan  ketugasannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor   77  Tahun  2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa t ugas pokok Pengelola Pengadaan Barang / Jasa yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen  kontrak dan manajemen informasi aset.

Previous Pelatihan Di Kantor Sendiri Penyusunan Tool Maturitas SPIP

Leave Your Comment

Skip to content